Fakta Sebenarnya Viral Suami Lapor Istri di Ciomas - Pergoki Notifikasi WA Istri di Atas Kulkas Isinya Chat Mesra Selingkuhan
SERANG, - Viralnya pemberitaan terkait suami melaporkan istri ke Polsek Ciomas, AZ akhirnya mengungkapkan fakta sebenarnya secara lengkap.
Awalnya AZ tidak sengaja mendengar dan melihat notifikasi pesan WhatsApp HP istri yang berada di atas kulkas. Konotasi pesannya tidak relevan terhadap istri orang. Isi chat WhatsApp tersebut berisi kata-kata mesra dari selingkuhan sang istri berinisial SN.
Saat itu istri AZ marah karena ketahuan chat dengan selingkuhannya oleh suaminya sendiri.
"SN marah membabi buta dengan memecahkan barang perabotan rumah tangga seperti kaca lemari dipecahkan, meja kaca, sofa dan TV pakai golok," ungkap AZ.
Tidak puas sampai disitu, istri AZ menghampiri suaminya dengan membawa gergaji. Tubuh AZ digergaji, baik badan dan leher suaminya digergaji. AZ hanya terdiam melihat istri mengamuk berulang-ulang menggergaji badannya, AZ hanya bisa beristighfar.
Atas kejadian tersebut, AZ kemudian melaporkan hal yang dilakukan istrinya SN. AZ menelpon Polsek Ciomas dan tidak lama anggota Polsek Ciomas datang ke lokasi dan menyaksikan langsung kerusakan rumah yang dilakukan istri AZ.
Keluarga SN tidak terima dan mendatangi Polsek Ciomas atas kelakuan AZ yang melaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan selingkuh.
"Biarlah itu hak mereka terima tidak terima saudaranya (istri saya) laporkan ke Polsek, karena fakta sebenarnya seperti itu adanya. Dan AZ juga sudah mengantongi alat bukti kuat, baik itu dokumen kejadian chat WA dan voice note selingkuhan istrinya tersebut, dokumen pernyataan selingkuhan istri yang diwakilkan ayah selingkuhan di Polsek Ciomas," tegas AZ.
STATEMENT TAMBAHAN AZ:
"Tak ada niat awal untuk melaporkan seorang istri dan seorang ibu dari kedua anak kandung saya, namun selama 2 minggu saya tunggu itikad baiknya, baik dari yang bersangkutan maupun pihak keluarganya tidak ada rasa merasa bersalah atau menyesal yang ada malah menantang dengan statement 'Moal bisa ngabui aing (gak akan bisa penjarakan saya)'. Saya selalu memberikan masukan dan saran bahwa tidak ada 1 orang pun yang kebal akan hukum, semua kedudukan manusia sama di mata hukum tapi saran itu selalu diabaikan."
"Pada akhirnya saya persilahkan kepada APH agar memproses Lapdu saya sesuai perundang-undangan yang berlaku meski awalnya saya berharap sekaligus meminta kepada para penyidik agar perkara ini bisa dimediasi secara kekeluargaan baik-baik sekalipun di kantor kepolisian. Tapi yang terjadi justru diluar ekspektasi saya dimana saya mendapat kabar pas yang bersangkutan diperiksa diantara atau dibawa puluhan orang ke kantor kepolisian seakan-akan terkesan mau menekan pihak penyidik."
"Yang lebih ironisnya seakan-akan sudah didramatisir sebelumnya dimana datang massa dan ada pihak media segala tapi ini dugaan saya yah, mudah-mudahan saya yang salah menduga. Meski 99% praduga saya ini amat sangat beralasan dimana timing dan pose pas waktu diambil gambarnya mereka sudah dengan berbaris rapi. Saya sebagai suami dari SN sebenarnya merasa keberatan dengan adanya publikasi ini karena dengan adanya publikasi atau diviralkan ini justru menyudutkan posisi terlapor (istri saya) dimana posisi dia terlapor yang diduga melakukan tindak pidana baik pengerusakan atau penganiayaan itu sendiri."
"Tapi meski demikian saya hormati dan saya hargai akan upaya mereka yang bermotif untuk menjatuhkan atau mendiskreditkan saya sebagai seorang suami yang tega melaporkan istrinya. Kita ini hidup di negara hukum dan sebagai warga negara yang taat hukum demi tercapainya rasa keadilan tanpa harus melakukan perlawanan fisik lebih baik menyerahkan peristiwanya ke APH."
"Tapi karena permasalahan ini sudah viral dan judul dari pemberitaan perkara tersebut menurut saya tidak relevan (Puluhan Orang SERBU Polsek Ciomas) padahal Polsek Ciomas itu bagian dari sebuah institusi yang harus kita jaga dan kita cintai bukan malah seakan-akan dijadikan lawan dengan kata SERBU. Dan disitulah puncak dari permasalahan ini akhirnya melebar karena secara jelas kata serbu itu dikonotasikan sebagai bentuk intimidasi terhadap institusi kepolisian."
"Jadi kedepannya saya serahkan semuanya ke rekan-rekan penyidik seperti apa dan bagaimana kelanjutannya toh saya sebagai pelapor Alhamdulillah sampai saat ini selalu menerima SP2HP dari pihak penyidik Reskrim Polsek Ciomas."
TANGGAPAN TERKAIT STATEMENT KAKAK IPAR:
Menyikapi statement dari Sdri Atin selaku kakak ipar dari AZ dan SN, AZ menegaskan: "Jangan membuat pernyataan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum, jika memang ada bukti dan visumnya saya persilahkan Sdr Atin atau SN laporkan saya atas tindakan saya yang selama 8 tahun menganiaya SN selaku istri saya. Karena itu buat saya tuduhan tidak berdasar dan cenderung ke fitnah."
"Dan kalau pernyataan dari Sdr SN terkait nafkah saya hanya bisa jawab dengan kata ALHAMDULILLAH karena selama yang katanya 8 bulan tidak diberikan nafkah selama itu pula anak-istri saya masih bisa makan, masih bisa membeli kebutuhan mereka sehari-hari. Ya kalau nafkah yang dimaksud istri saya (SN) ini berupa mobil, pesawat atau lainnya saya terima saya orang miskin dan belum mampu untuk itu. Jadi sekali lagi saya hanya ingin berkata ALHAMDULILLAH saya bukan orang yang termasuk KUFUR NIKMAT karena selama itu pula Allah selalu memberikan rezeki pada saya dan keluarga saya."
KRITIK PROFESIONALISME JURNALIS DAN PERLINDUNGAN ANAK:
AZ juga menyoroti profesionalisme jurnalis. " terkait profesionalisme seorang jurnalis harusnya dikedepankan oleh rekan-rekan media dimana jika itu masih 1 sumber karena pertikaian ini terjadi diantara kedua belah pihak maka eloknya sang jurnalis ini juga meminta keterangan dari sumber keduanya, jika istri adalah narasumber pertama maka suami sebagai narasumber kedua agar berimbang dan tidak tendensius," ujarnya.
Yang paling disesalkan AZ adalah foto anaknya yang dipublikasi tanpa sensor. "Kenapa foto wajah dari anak kandung saya tidak dilindungi entah di blur atau ditutup pakai emoji, ingat dia baru berusia 2,6 tahun masa depannya masih panjang. Status anak saya saat ini berada dalam pelanggaran atau pertikaian dalam hukum antara kedua orang tuanya jadi anaknya wajib ditutupi identitasnya jangan sampai terpublikasi itu yang saya sangat sesalkan dan keberatan."
Atas dasar itu AZ sudah bersurat ke Dewan Pers RI di Jakarta. "Hasil konseling saya dengan pihak Unit PPA di Polda Banten dan Unit Cybercrime Polda Banten sebelum saya membuka LP maka saya disarankan berkirim surat ke Dewan Pers terlebih dahulu selama 7-14 hari kerja sambil menunggu PPR dari Dewan Pers Indonesia. Saya pastikan akan menempuh proses hukum bagi oknum-oknum entah oknum media yang mengunggah dan memuat foto anak saya tanpa blur dan atau emoji sebagai penutup atau menyamarkan wajah atau identitas anak saya dan bagi pemilik akun TikTok, FB dan WhatsApp yang turut serta menyebarluaskan insya Allah saya akan menuntut keadilan demi harkat martabat anak saya yang akhirnya jadi korban. Sementara untuk tuduhan yang mengarah fitnah dimana saya selama 8 tahun menganiaya istri saya juga sudah saya sampaikan ke Unit Cybercrime Polda Banten agar juga diproses nanti jika sudah keluar PPR dari Dewan Pers RI karena itu merupakan fitnah dan tuduhan tanpa dasar hukum."
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles