SEKDIS DAN KASUBAG UMUM DINDIKBUD BANTEN TAK BERANI TANGGAPI SOAL GUGATAN KETUA ORMAS EKS NAPI

Terkini 24 Aug 2026 12:28 3 min read 7 views By Oyo

Share berita ini

SEKDIS DAN KASUBAG UMUM DINDIKBUD BANTEN TAK BERANI TANGGAPI SOAL  GUGATAN KETUA ORMAS EKS NAPI
Serang,lenterabanten.com - Kasus gugatan yang diajukan oleh Tb.Delly Suhendar, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Eks Narapidana Peduli Pembangunan I...


Serang,lenterabanten.com - Kasus gugatan yang diajukan oleh Tb.Delly Suhendar, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) tengah menjadi perhatian di kalangan masyarakat dan pihak pemerintah provinsi Banten. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) Provinsi Banten telah mengetahui rencana gugatan tersebut meskipun belum memberikan pernyataan resmi.

Pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, tim media berhasil menemui Herdiansyah, SH., Kepala Sub Bagian Umum DINDIKBUD, serta Rachmat Tamam, SE., M.M., Sekretaris Dinas. Dalam wawancara singkat di ruang kerja Herdiansyah, keduanya mengaku telah menerima informasi terkait rencana gugatan dari Delly Suhendar. Meski begitu, mereka enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah hukum tersebut.

Herdiansyah menjelaskan bahwa saat ini Kepala Dinas sedang dalam tugas keluar daerah dan menegaskan bahwa penanggapan terhadap kasus ini merupakan kewenangan langsung dari Kepala Dinas. Ia pun berjanji akan membantu melakukan komunikasi dengan kepala DINDIKBUD dan memfasilitasi akses informasi lebih lengkap terkait perkembangan kasus tersebut sesuai arahan Kadis.

Selain membahas soal gugatan, Herdiansyah juga menyampaikan program-program unggulan dari DINDIKBUD yang sedang berjalan maupun yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Salah satu program utama adalah Sekolah Gratis (PSG) yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Banten. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran program baru bernama Banten Super Camp, sebuah program beasiswa untuk siswa berprestasi agar dapat melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

"Program Banten Super Camp kita tunggu saja. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami mulai dan nanti akan saya kabari jadwal pastinya," ujar Herdiansyah dengan penuh antusiasme.

Sementara itu, terkait kabar gugatan dari Delly Suhendar, tim media juga telah melakukan komunikasi dengan Furkon, A.P., M.Si., Kepala Biro Hukum Provinsi Banten. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana gugatan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi terkait hal ini.

Perlu diketahui sebelumnya beredar pemberitaan Ketua Umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) Tb.Delly Suhendar menggugat Gubernur Banten terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Sederajat Khusus Swasta.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor PNSERANG-13082026OWF pada 13 Agustus 2026.

Tim media akan terus melakukan pendalaman terkait perkembangan kasus ini sekaligus memastikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Melalui berbagai sumber resmi dan komunikasi langsung dengan pejabat terkait, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil serta memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kesempatan kedua dalam kehidupan bermasyarakat.
Red:Oyo

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Lentera Banten